Tuesday, June 13, 2006

 

Menutup Aurat

Islam mengatur bagian tertentu yang terlarang untuk dilihat maupun diperlihatkan secara sengaja kepada orang lain, atau yang lazim disebut aurat. Larangan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia.
Aturan tentang aurat inilah yang meyakinkan bahwa Islam tak akan pernah menyetujui pornografi dalam bentuk apa pun dan dengan media apa pun serta atas alasan seni sekalipun. ''Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak dari mereka.
Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka. Janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.'' (QS Al-Nur (24): 31).
Para ahli fikih telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat dan mengharamkan membukanya. Hanya saja mereka berbeda pendapat akan batasan-batasan sampai di mana bagian yang diharamkan untuk dibuka dan diperlihatkan kepada orang lain. Muhammad Ali al-Shabuni mengklasifikasikan aurat dalam empat kategori.
Pertama, aurat seorang lelaki yang tidak boleh dilihat lelaki lainnya.
Kedua, aurat seorang wanita yang tidak boleh dilihat wanita lainnya. Pada dua kategori ini, batasan auratnya bagian tubuh antara pusar dan lutut.
Ketiga, aurat seorang lelaki tidak boleh dilihat seorang wanita. Pada bagian ini dibedakan antara mereka yang termasuk mahram (tidak boleh dinikahi) dengan mereka yang sama sekali orang lain. Jika termasuk mahram, maka auratnya antara pusar dan lutut. Jika bukan, ada yang mengatakan auratnya seluruh badannya, kecuali bila yang melihat istrinya sendiri. Meski ada pula yang mengatakan, auratnya sama seperti untuk yang termasuk dalam kategori mahram.
Keempat, aurat seorang wanita yang tidak boleh dilihat seorang pria. Menurut pendapat yang sahih, auratnya seluruh anggota tubuh. Ada yang berpendapat, hanya wajah dan kedua telapak tangan yang tidak masuk dalam kategori aurat. Alasan utama aturan tentang aurat adalah dikhawatirkan timbulnya fitnah berupa tergeraknya syahwat lawan jenis. Karena pada prinsipnya, Islam selalu mengharamkan segala sesuatu yang dapat mengundang fitnah. Apalagi itu sudah masuk dalam kategori mendekati zina.
(Syarif Hade Masyah )
Sumber : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246133&kat_id=14&kat_id1=&kat_id2=

Comments:
infonya sangat bermanfaat bagi saya , yang sedang belajar menjalankan rumah tangga dengan menjadi istri yang sholehah



 
Post a Comment



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?